Kantor Hukum Haris Azhar Meluncurkan Buku ESG dalam Bingkai Perundang-undangan di Indonesia

Kantor Hukum Haris Azhar Meluncurkan Buku ESG dalam Bingkai Perundang-undangan di Indonesia


Buku ini merangkum sejumlah peraturan perundang-undangan yang memiliki semangat dan relevan dengan setiap komponen ESG.

Tim Publikasi Hukumonline

Globalisasi ekonomi memaksa dunia usaha untuk menjalankan aktivitasnya secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab (bisnis yang bertanggung jawab). Situasi ini mendorong pengembangan konsep dan praktik lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG)—atau dikenal sebagai lingkungan, sosial, tata kelola). Dari segi hukum, khususnya hak asasi manusia (HAM), persoalannya bisnis yang bertanggung jawab perspektif penghormatan terhadap hak asasi manusia semakin banyak dibicarakan oleh perusahaan dengan memastikan bahwa aktivitas bisnis dan rantai pasokan mereka mematuhi hak asasi manusia.

Baru-baru ini, sebuah firma hukum yang didedikasikan untuk pengembangan hukum Indonesia—Kantor Hukum Haris Azhar—Menerbitkan buku berjudul Environment, Social, Governance (LST) dalam Bingkai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. ESG saat ini sedang berkembang menjadi salah satu rezim kepatuhan yang semakin meluas. Faktanya, ESG menjadi semacam 'industri' baru dalam mendorong pembangunan dan bisnis berkelanjutan.

Buku ini merupakan upaya menyambut tren pelaporan dan praktik ESG yang semakin meluas, khususnya dalam hal penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Buku ini merangkum sejumlah peraturan perundang-undangan yang memiliki semangat dan relevan dengan setiap komponen ESG.

ESG sendiri telah mempengaruhi sejumlah pemangku kepentingan di sektor bisnis. Salah satunya adalah agar investor berperan dalam mendorong perubahan model dan strategi bisnis yang berkepentingan dengan etika dan bisnis yang bertanggung jawab. Selain berguna sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi investasi, ESG juga berperan dalam mendeteksi peluang bisnis dan risiko yang akan mempengaruhi reputasi perusahaan.

Membahas ESG dari sudut pandang hukum merupakan hal yang penting, karena regulasi merupakan alat untuk mendorong kepatuhan perusahaan dalam menerapkan ESG sebagai sebuah kewajiban, bukan sekedar implementasi sukarela (sukarela).

Baca Juga:  Persyaratan Kesehatan Mental Surat Wasiat

“Upaya kami untuk menangkap berbagai tema peraturan perundang-undangan yang pada hakikatnya memiliki kemiripan dengan konsep ESG bertujuan untuk menjembatani kesenjangan kosong yang masih tersisa dalam implementasi ESG di Indonesia,” seperti dikutip dalam rilisnya. Kantor Hukum Haris Azhar.

Pada bagian pertama, buku ini membahas asal usul konsep ESG dan perkembangannya; juga manfaat penerapan ESG antara lain bagi perusahaan, investor, pekerja, masyarakat dan pemerintah. Bagian kedua berisi pertanyaan penelitian yang menjadi pedoman penulisan buku dan sejumlah sumber referensi sebagai landasan menjawab pertanyaan penelitian.


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications