Kritik anonimitas dalam regulasi kontrak pintar di Indonesia

Kritik anonimitas dalam regulasi kontrak pintar di Indonesia


Kontrak pintar dalam judul berita ini mungkin masih terdengar asing. Istilah ini adalah terjemahan Indonesia sebagai setara dengan Kontrak Cerdas yang telah berkembang secara global. Monika Esterina Situmorang dan Abdul Salam, dua peneliti hukum Universitas Indonesia memeriksanya secara khusus dalam laporan penelitian mereka yang berjudul Analisis aspek hukum kontrak pintar dalam transaksi material digital: tantangan anonimitas dan peran identitas digital.

“Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi validitas anonimitas kontrak pintar,” kata keduanya dalam laporan penelitian pembukaan. Abdul Salam dikenal sebagai salah satu pakar hukum perdata di Universitas Indonesia dengan disertasi yang memberikan pujian tentang materi digital. “Transaksi kontrak pintar berbasis anonimitas di Indonesia menghadapi tantangan validitas karena tidak memenuhi persyaratan keterampilan para pihak dalam Pasal 1320 KUHP,” kata Abdul dan Esterina. Seperti apa penjelasannya?

Definisi kontrak pintar tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia sampai kelulusan hukum nomor 4 tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). Jauh sebelum itu sistem hukum Indonesia memang mendefinisikan kontrak elektronik melalui undang -undang nomor 11 tahun 2008 JO. Nomor 19 dari 2016 Jo. Nomor 1 dari 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (hukum ITE). Bahkan definisi kontrak pintar dalam undang -undang P2SK ada di bagian penjelasan.

Menurut Abdul dan Esterina berdasarkan penjelasan Pasal 44 paragraf (1) dari undang -undang P2SK, “Kontrak Cerdas adalah bentuk khusus dari kontrak elektronik yang diatur dalam undang -undang yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Pada dasarnya, kontrak ini berisi serangkaian perjanjian yang digital dan sering dalam format protokol komputer”. Sementara itu, kontrak elektronik dalam Pasal 1 nomor 17 dari hukum ITE yang didefinisikan sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.

Baca Juga:  Penalaran Hakim dalam Pemberhentian Perkara Karena Tindak Pidana

(Tagstotranslate) Kontrak Cerdas


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications