Media berfungsi sebagai jembatan antara KPU dan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan pemilu dengan baik.
Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tinggal menghitung hari, peran media sebagai penyebar informasi menjadi sangat mendasar. Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), August Mellaz, menekankan pentingnya peran media dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemilu, terutama di daerah-daerah kecil yang sulit dijangkau.
Menurutnya, media berfungsi sebagai jembatan antara KPU dan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan pemilu dengan baik. Media juga berperan besar dalam memastikan informasi diterima oleh masyarakat, terutama di daerah terpencil.
“Media merupakan saluran informasi yang sangat vital, karena seringkali di wilayah yang kecil atau sulit dijangkau, media merupakan satu-satunya sumber informasi yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujar August dalam Diskusi Peran Media dalam Pembangunan. Pilkada 2024 digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (14/11).
Baca Juga:
Untuk itu, kata dia, KPU berupaya menjamin akses informasi dari daerah-daerah tersebut dengan membangun infrastruktur yang memadai dan memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau khalayak yang lebih luas. August mengungkapkan, KPU tidak hanya mengandalkan laporan internal saja, namun juga mengandalkan informasi dari media untuk membantu pengawasan pemilu.
“Wartawan daerah seringkali memberikan informasi awal yang sangat berharga, terutama untuk isu-isu yang belum diangkat ke publik,” ujarnya.
August juga mencatat, meski media berperan penting dalam menyampaikan informasi, namun terkadang informasi yang diterima dari daerah masih kurang akurat atau tidak lengkap. Untuk itu, KPU perlu menggali lebih dalam untuk mendapatkan klarifikasi. Proses ini juga melibatkan media dalam pengecekan di lapangan, antara lain melalui kegiatan seperti press tour yang melibatkan lebih dari 60 media dari berbagai daerah.
Sumber: hukumonline
Source link