Hukum Nomor 1 tahun 2023 Mengenai KUHP (KUHP National KUHP) membawa paradigma baru yang berbeda dari KUHP Warisan Kolonial. Salah satu dari mereka mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum yang hidup. Pasal 2 KUHP Nasional Mandat Hukum Hidup selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pakar hukum pidana adat Prof. Rena Yulia mengatakan bahwa peraturan hukum yudisial adat perlu diatur dalam rancangan KUHP (RUU Kuhap).
“Karena tidak mungkin untuk pengakuan hukum hidup dalam KUHP Nasional tidak diikuti oleh pengakuan keadilan hukum adat,” kata Rena dalam sebuah diskusi dengan tema Rkuhap: situasi dan tantangan bagi perempuan, anak -anak, cacat, masyarakat adat, dan kelompok regulasi khusus, Rabu (6/8/2025).
Meskipun KUHP Nasional bukan untuk menghidupkan kembali hukum adat yang tidak ada, tetapi pengadilan adat yang masih ada perlu diatur dalam RUU KUHP. Jika hukum adat tidak diakui seolah -olah negara ingin mengambil alih hukum adat ke dalam hukum nasional. Jangan biarkan hukum adat diadili melalui pengadilan yang menjunjung tinggi hukum nasional.
Baca juga:
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hukum Hidup Menurut Prof. Rena lebih baik untuk mengatur inventaris, klasifikasi, dan identifikasi komunitas hukum adat. RPP bukan untuk mengatur prosedur untuk pengadilan adat karena lebih baik diatur dalam RUU KUHP. Dalam RPP, hukum adat disamakan dengan kejahatan kecil, meskipun keduanya sangat berbeda.
Pasal 597 KUHP Nasional mengatur tindakan kriminal untuk semua orang yang melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum hidup. Tetapi penjahat dalam bentuk memenuhi kewajiban adat adalah penjahat tambahan. Ketentuan ini mensyaratkan pengaturan lebih lanjut dalam hukum prosedural. Misalnya, penjahat seperti apa yang hidup di masyarakat, bagaimana implementasinya, jika pelakunya bukan komunitas hukum adat, dan otoritas Pengadilan Distrik setempat (PN).
(Tagstotranslate) kawalruukuhap
Sumber: hukumonline
Source link







