Seseorang yang diancam dengan parang, bisa menyita parang dan menyerang pelaku kembali. Seperti yang terjadi di Jembatan Summarecon Bekasi Layang oleh M. Irfan beberapa tahun yang lalu. Pria muda berusia 19 tahun pada waktu itu dinobatkan sebagai tersangka karena duel dengan seorang yang lebih bahagia yang akan merampoknya dengan sabit. Kasus ini viral, sampai akhirnya Irfan dibebaskan oleh polisi.
Kejadian ini tidak hanya sekali menyoroti berita di Indonesia. Desember 2024 lalu, dua pemuda di Deli Serdang, Sumatra Utara MF (23) dan MH (22) juga dinobatkan sebagai tersangka setelah membela diri ketika mereka akan dikalahkan oleh beberapa pemuda yang merupakan anggota geng sepeda motor. Singkatnya, MF dan MH melemparkan batu sebagai bentuk perlawanan dan sekitar salah satu anggota geng sepeda motor sampai mati.
Dalam tradisi hukum Indonesia, nasib orang -orang yang membela diri tidak atau tidak dapat diprediksi hanya dengan proses penegakan hukum. Berikut adalah beberapa kasus korban viral yang membela diri dalam lima tahun terakhir di Indonesia.
Sumber: Tim Penelitian Hukumonline
Dalam sistem hukum Amerika Serikat, pertahanan diri yang dibuat oleh para korban seperti dalam kasus-kasus di atas dikenal sebagai konsep Berdiri Kekebalan Tanah Anda. Berdasarkan Kamus Hukum Hitam, berdiri Ditafsirkan sebagai hak seseorang untuk menuntut pembenaran hukum. Sedangkan tanah Ditafsirkan sebagai klaim atau argumen hukum berdasarkan validasi.
(Tagstotranslate) Bela dipaksakan
Sumber: hukumonline
Source link