Jaminan Keabsahan Perusahaan atas Hasil Perjanjian Nominee

Jaminan Keabsahan Perusahaan atas Hasil Perjanjian Nominee


Para ahli memperdebatkan hal yang haram perjanjian nominasi dalam kepemilikan saham perusahaan. Ada anggapan bahwa saham perusahaan sejak didirikan hingga dijalankan harus atas nama pemiliknya. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sering disebut karena berbunyi, “Saham perusahaan diterbitkan atas nama pemiliknya”. Artikel ini kemudian memiliki penjelasan yang jelas bahwa, ““Perusahaan hanya diperbolehkan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perusahaan tidak diperbolehkan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya.”

Afdal Yanuar, peneliti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjelaskan perjanjian nominasi pada dasarnya sebagai kesepakatan antara penerima manfaat (pemilik sebenarnya) dengan calon (pihak dalam nama). Segala tindakan calon hanya sebatas nama sesuai petunjuk dan petunjuk dari penerima manfaat. Dalam laporan penelitiannya yang berjudul Tinjauan Hukum Perjanjian Nominee Kepemilikan Saham pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan PatunganIa meyakini UU PT melarangnya perjanjian nominasi dalam kepemilikan saham PT secara korporasi.

Hukumonline.com

Ketentuan lain yang dimaksud dalam pendapat terlarangnya perjanjian nominasi dalam kepemilikan saham perseroan adalah Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Terdapat penegasan tegas bahwa penggunaan nominee dalam kegiatan penanaman modal dilarang baik bagi pihak nasional maupun asing, “Pemodal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikannya atas saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain”.

Akibat yang ditimbulkan juga tertulis dalam Pasal 33 ayat 2 UU Penanaman Modal, “Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian dan/atau pernyataan tersebut dinyatakan batal dan batal demi hukum.”Hukumonline.com

Baca Juga:  Gandeng FHUI, ASPERHUPIKI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications