Pengurus Peradi-SAI di seluruh Indonesia perlu melakukan sosialisasi kembali mengenai penerapan hak imunitas khususnya kepada aparat penegak hukum dan menjaga penerapan hak imunitas tersebut.
Tim Publikasi Hukumonline
Pasal 16 Undang-Undang tentang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana karena menjalankan tugas profesionalnya memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak imunitas ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada klien agar mereka mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta terpenuhi hak dan kepastian hukumnya.
Oleh karena itu, advokat tidak bisa begitu saja diproses atau diperiksa dalam penyidikan. Bilamana ia dimintai keterangan, sepanjang penyidikannya berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya, maka pengacara hanya dapat melanjutkan proses penyidikan jika sebelumnya telah memperoleh keterangan dari organisasi advokat. Termasuk menjelaskan apakah yang dilakukan advokat ada kaitannya dengan menjalankan profesinya atau tidak.
Apabila perbuatan yang dimaksud masuk dalam kategori pelanggaran etika profesi, maka advokat akan diperiksa oleh dewan etik atau dewan kehormatan advokat. Apabila terbukti melanggar kode etik, maka akan mendapat sanksi administratif dan dapat diproses pidana jika kejadian tersebut mengandung unsur pidana. Namun apabila advokat tidak terbukti melanggar kode etik tentu tidak bisa dituntut secara pidana.
Dalam pelaksanaannya masih terjadi kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi advokasi, salah satunya Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).
Advokat senior yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Jhon SE Panggabean, SH, MH mengungkapkan keprihatinannya jika seorang advokat dijadikan tersangka bahkan terdakwa. Padahal, kejadian yang dituduhkan atau didakwakan itu berkaitan dengan dirinya saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat.
“Saya tetap prihatin meskipun advokat tersebut bukan anggota Peradi-SAI. Ini menyangkut sesama advokat, dimana pernah seorang advokat dijadikan tersangka, ditangkap, bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalangi atau menghambat langsung atau tidak langsung penyidikan perkara. dugaan tindak pidana korupsi,” kata John.
Jhon memandang, pengurus Peradi-SAI di seluruh Indonesia perlu melakukan sosialisasi kembali mengenai penerapan hak imunitas khususnya kepada aparat penegak hukum dan menjaga penerapan hak imunitas tersebut.
Sumber: hukumonline
Source link