Investor Crypto Indonesia 3 Dunia Besar! OJK mengencangkan pengawasan

Investor Crypto Indonesia 3 Dunia Besar! OJK mengencangkan pengawasan


Aset crypto tidak lagi hanya komoditas, tetapi telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang lebih luas.

Peregangan investasi crypto di Indonesia meningkat dengan cepat dengan peringkat ketiga dalam indeks adopsi crypto global 2024 pada Desember 2024 6 triliun. Jumlah ini mengalami lonjakan yang signifikan sebesar 335,9% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Teknologi Pengawasan Pengawas Eksekutif di Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Crypto dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa semakin luas penggunaan aset crypto oleh masyarakat dan peran strategis Indonesia dalam Indonesia dalam Ekosistem keuangan digital global.

Menurut Hasan, aset crypto tidak lagi hanya komoditas, tetapi telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang lebih luas. Aset ini memiliki potensi untuk mendukung inovasi teknologi dan model bisnis baru yang melengkapi sektor keuangan dan ekonomi nasional ke depan.

Baca juga:

Pada tahun 2025, peraturan diharapkan semakin berkembang dengan diperkenalkannya kombinasi aset crypto berbasis ETF seperti Bitcoin dan Ethereum, yang selanjutnya akan meningkatkan partisipasi aktif investor global.

“Tren peraturan semakin jelas. Uni Eropa, misalnya, telah mengeluarkan peraturan di Crypto Asset (MICA) pada tahun 2023 untuk memberikan standar yang lebih jelas. Selain itu, Amerika Serikat juga telah mengambil langkah -langkah besar dengan meratifikasi ETF berbasis bitcoin bitcoin, yang, yang, yang berbasis spot bitcoin, yang, yang berbasis bitcoin, yang berbasis bitcoin, yang berbasis bitcoin, yang berbasis bitcoin, yang berbasis bitcoin, yang, yang berbasis bitcoin, yang berbasis bitcoin,, yang berbasis bitcoin, yang berbasis bitcoin,, Mendorong partisipasi investor institusional besar, “Hasan menjelaskan.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi mentransfer tugas mengatur dan mengawasi aset crypto ke OJK, menurut mandat hukum No.4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) dan PP No.49 tahun 2024 Mengenai transisi tugas mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk termasuk aset crypto dan derivatif keuangan.

Baca Juga:  Persyaratan Kesehatan Mental Surat Wasiat

(Tagstotranslate) investasi


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications