“Perselisihan untuk pembatalan perjanjian itu dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian yang merasa telah dirugikan oleh tindakan default pihak lain,” kata pernyataan pembukaan dalam laporan dua peneliti hukum sipil di Universitas Indonesia, Indi Millatul Hall dan Akhmad Buda Budi Cahyono yang masuk, Pembatalan perjanjian secara sepihak karena default (studi keputusan pengadilan dan perbandingan di negara -negara hukum sipil).
Seperti yang disepakati oleh para pakar hukum sipil Indonesia, keduanya melanjutkan pernyataan bahwa, “secara teoritis, itu menjadi hak seseorang untuk membatalkan perjanjian jika memiliki alasan kuat untuk itu”. Masalahnya memang bukan masalah diizinkan atau tidak membatalkan perjanjian karena default, tetapi dapatkah pembatalan perjanjian yang disebabkan oleh default dilakukan secara sepihak sehingga dibatalkan?
Ada fondasi normatif dalam KUHP Indonesia (Kuhperdata) yang tampaknya telah menjawabnya: Pasal 1266 KUHP. Peneliti hukum sipil dari Universitas Jambi, Pahlefi, Raffles, dan Herlina Manik bahkan berani mengatakan, “Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa pembatalan sepihak dari Pasal 1266 dan 1267 dari KUHP jelas dan eksplisit dan tidak memerlukan interpretasi”. Pernyataan itu dibuat dalam laporan penelitian mereka yang berjudul Klausul pembatalan unilateral dalam perjanjian menurut undang -undang dan peraturan Indonesia.
Pahlefi, Raffles, dan Herlina Manik melanjutkan, “… intinya adalah untuk mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus diminta kepada hakim, meskipun kondisinya dibatalkan atau tidak dalam perjanjian”. Jadi, ketiganya menilai pembatalan perjanjian karena default tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pihak yang dirugikan karena default masih harus mengambil prosedur untuk meminta pembatalan ke pengadilan. Hakim yang akan melewati keputusan pembatalan perjanjian karena default.
(TagStotranslate) Batalkan Kondisi
Sumber: hukumonline
Source link







