Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu. Melalui surat edaran tersebut, Dedi mengajak aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan sumbangan sukarela sebesar Rp1.000 per hari. Gerakan ini dicanangkan sebagai wujud penguatan nilai-nilai gotong royong dan solidaritas sosial dalam membantu masyarakat kurang mampu khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam surat edaran tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Jabar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jabar. Dedi menegaskan, gerakan ini merupakan wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Melalui gerakan Poe Ibu, kami menghimbau setiap individu, ASN, pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud solidaritas dan kerelawanan sosial,” tulis Dedi dalam surat edaran, Rabu (1/10/2025).
Baca juga:
Gerakan ini mengusung prinsip partisipatif masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dengan semangat gotong royong berdasarkan nilai-nilai lokal silih asah, silih asih, silih asuh yang merupakan ciri khas budaya Sunda. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan untuk kebutuhan darurat dan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti biaya pengobatan atau pencegahan anak putus sekolah.
Setiap instansi dan lingkungan masyarakat juga wajib membuka rekening khusus atas nama 'Rereongan Poe Ibu' di Bank Daerah Provinsi Jawa Barat, dan pengelolaan dana dilakukan secara transparan oleh pengelola daerah. Kemudian penghimpunan dan penyaluran dana tersebut dilaporkan melalui aplikasi Sapawarga dan media sosial dengan tagar #RereonganPoeIbu.
Pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah, kepala sekolah, lurah/lurah, dan camat, tergantung lingkungan pelaksanaannya. Bupati dan walikota di daerah masing-masing juga meminta sosialisasi aktif.
Sumber: hukumonline
Source link