Masyarakat dihebohkan dengan kabar ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di lepas pantai Tangerang baru-baru ini. Pasca ditemukannya pagar laut tersebut, Pemerintah Banten dan Pemerintah Pusat mengaku belum pernah mengeluarkan izin pagar laut, namun mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pagar yang terbuat dari deretan bambu tersebut.
Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menyegel pagar laut tersebut karena aksi pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Kalau tidak ada izin KKPRL tidak bisa dilakukan. Itu namanya pelanggaran, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Publik siber menuding beberapa pihak sebagai pemilik pagar laut. Hal ini terkait dengan adanya pagar laut di dekat lokasi salah satu Proyek Strategis Nasional meski tudingan tersebut dibantah perwakilan pengembang.
Belakangan muncul pihak yang mengaku sebagai pembuat pagar laut hingga menimbulkan keresahan. Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku sebagai pembuat pagar laut. Menurut JRP, pagar laut yang membentang di laut lepas Pantai Utara Tangerang ini bertujuan untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.
Sumber: hukumonline
Source link