Cacat Konstitusi dalam Privatisasi Ruang Laut di Balik Penemuan Pagar Laut

Cacat Konstitusi dalam Privatisasi Ruang Laut di Balik Penemuan Pagar Laut


Masyarakat dihebohkan dengan kabar ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di lepas pantai Tangerang baru-baru ini. Pasca ditemukannya pagar laut tersebut, Pemerintah Banten dan Pemerintah Pusat mengaku belum pernah mengeluarkan izin pagar laut, namun mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pagar yang terbuat dari deretan bambu tersebut.

Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menyegel pagar laut tersebut karena aksi pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Kalau tidak ada izin KKPRL tidak bisa dilakukan. Itu namanya pelanggaran, kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.

Publik siber menuding beberapa pihak sebagai pemilik pagar laut. Hal ini terkait dengan adanya pagar laut di dekat lokasi salah satu Proyek Strategis Nasional meski tudingan tersebut dibantah perwakilan pengembang.

Belakangan muncul pihak yang mengaku sebagai pembuat pagar laut hingga menimbulkan keresahan. Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku sebagai pembuat pagar laut. Menurut JRP, pagar laut yang membentang di laut lepas Pantai Utara Tangerang ini bertujuan untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Pembenaran Otokrasi dalam Proses Legislatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications