Apakah sertifikat polisi, disingkat SKCK, yang dikeluarkan oleh polisi regional di salah satu provinsi di Indonesia dapat digunakan di luar negeri? Apakah dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga -lembaga asing secara praktis dapat diterima dan digunakan di Indonesia? Apa saja prosedur yang harus diambil sehingga dokumen -dokumen itu legal dan valid digunakan, baik di luar negeri maupun di Indonesia? Dapatkah Surat Kuasa Dibuat dan Menandatangani Luar Negeri secara otomatis digunakan di pengadilan Indonesia?
Pertanyaan -pertanyaan ini menjadi bagian dari masalah hukum yang muncul ketika membahas kebijakan Apostille. Jawaban untuk pertanyaan itu tergantung pada bagaimana peraturan mengaturnya. Panggilan misalnya skck sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nasional No. 6 tahun 2023 tentang penerbitan sertifikat catatan kepolisian, untuk keperluan luar negeri, SKCK harus dikeluarkan oleh markas besar Kepolisian Nasional Indonesia, atau polisi regional yang berbatasan langsung dengan tujuan tersebut dengan tujuan tersebut. negara.
Pada dasarnya setiap dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat di luar negeri dan ingin digunakan di Indonesia harus menerima dukungan dari otoritas di Indonesia. Dan sebaliknya, dokumen yang dikeluarkan di Indonesia perlu disahkan oleh pejabat di luar negeri jika dokumen tersebut ingin digunakan di negara lain. Keputusan Mahkamah Agung No. 3038 K/PDT/1981 menyebutkan validitas surat kuasa yang dibuat di luar negeri, selain harus memenuhi persyaratan formal, juga harus disahkan sebelumnya oleh kedutaan besar setempat.
Pada dasarnya setiap dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat di luar negeri dan ingin digunakan di Indonesia harus menerima dukungan dari otoritas di Indonesia
(Tagstotranslate) Legalisasi dokumen
Sumber: hukumonline
Source link







