Komnas HAM juga terus mendorong penyelesaian yudisial terhadap 17 kasus yang sudah diusut. Hingga saat ini, terdapat 4 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc, sedangkan 13 perkara lainnya masih berada di Kejaksaan Agung. Komnas HAM akan terus memperkuat tugasnya sebagai lembaga independen yang diberi amanah untuk menciptakan situasi kondusif bagi penerapan HAM agar HAM terus maju dan tegak di nusantara.
Perkembangan hak asasi manusia pada tahun 2024 sangat dinamis dan penuh tantangan. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 merupakan momen pertaruhan eksistensial hak asasi manusia di Indonesia. Gejolak sosial politik dan memanasnya kondisi stabilitas nasional juga mempengaruhi situasi pemenuhan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat berbagai kasus yang ditangani melalui mekanisme pemantauan, penyidikan, dan pengawasan mencakup berbagai persoalan, termasuk konflik agraria dan kriminalisasi yang melibatkan pembela hak asasi manusia.
Baca Juga:
3 Peristiwa Kekacauan Organisasi Profesi Hukum Tahun 2024
Mulai Debat Pilpres 2024 Hingga Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus ini diterima dari seluruh Indonesia dan luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.050 kasus dilaporkan melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta, sedangkan 255 kasus diterima melalui 6 kantor perwakilan di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Pengaduan disampaikan melalui berbagai saluran seperti pos/surat, secara langsung, online, email, bahkan dengar pendapat. Komnas HAM mendistribusikan laporan tersebut ke beberapa fungsi, yaitu pemantauan 709 kasus, mediasi 213 kasus, pemberian nasihat atau upaya lain dalam 682 kasus, dan 701 pengaduan ke depan. Berdasarkan lokasi kejadian, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak (337), disusul Jawa Barat (232) dan Sumatera Utara (227).
Dalam laporan tersebut, Polri menjadi pihak yang paling banyak mengadu dengan 663 laporan, disusul pemerintah daerah dan pemerintah pusat (433 laporan), serta korporasi (321 laporan). Sedangkan pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah hak atas kesejahteraan (813 pengaduan), hak atas keadilan (758 pengaduan), dan hak atas rasa aman (212 pengaduan).
Menangani Pengaduan dengan Respon Cepat dan Penyelesaian Kasus
Komnas HAM juga mengedepankan respon cepat terhadap dugaan pelanggaran HAM. Sepanjang tahun ini, Komnas HAM telah menerbitkan 6 surat tanggapan cepat atau surat perlindungan berdasarkan informasi awal dari media massa dan sumber lain yang dapat diverifikasi.
Sumber: hukumonline
Source link