Perbuatan melawan hukum (tindakan melawan hukum) adalah dasar paling umum untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Dari 1.050.003 perkara perdata yang ditampilkan dalam Direktori Putusan Pengadilan per 24 Desember 2024 pagi ini, sebanyak 150.719 diantaranya merupakan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bandingkan dengan default yang berjumlah 38.050 kasus. Kalaupun ditambah dengan klasifikasi perjanjian (3.766 kasus), jumlah wanprestasi masih tidak lebih banyak dibandingkan tuntutan perbuatan melawan hukum. Sisanya terdiri dari permohonan, perceraian, tanah, warisan, perjanjian dan pembagian harta. Angka tersebut dapat berubah sesuai dengan waktu penggeledahan dilakukan.
Sejalan dengan perkembangan, banyak sekali tulisan tentang perbuatan melawan hukum baik secara konsep dalam ilmu hukum maupun perkembangan berdasarkan kasus-kasus konkrit. Namun, sebagian besar literatur mengenai perbuatan melawan hukum di Indonesia mengadopsi gagasan yang dikembangkan di Belanda. Di Belanda sendiri, perhatian terhadap masalah ini sudah lama muncul, antara lain melalui disertasi VGA Boll yang bertajuk Penyalahgunaan hak (Penyalahgunaan hak) (Utrecht: A. Oosthoek, 1913), dan buku JJ Wijnstroom yang berjudul Investigasi terhadap konsep penyalahgunaan hukum (Amsterdam: AH Kruyt, 1921).
Sastra Indonesia awal seperti karya Raden Soewandi mengacu pada karya Boll dan Winjstroom. Beberapa literatur yang muncul akhir-akhir ini, yaitu sekitar tahun 1980-an, sudah mengacu pada buku-buku sebelumnya yang ditulis oleh Wirjono Prodjodikoro dan Moegni Djojodirdjo. Penulis-penulis Indonesia sering merujuk pada sastra Belanda karena hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda. Buku Hukum Kewajiban merupakan karya gabungan akademisi Indonesia dan Belanda yang antara lain memuat ajaran tentang perbuatan melawan hukum.
Pengajaran tentang perbuatan melawan hukum di Belanda dan Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Yang terbaru misalnya adalah keputusan gugatan Milleudefensie dkk. melawan Royal Dutch Plc. di pengadilan Belanda. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana mengatakan, putusan dalam kasus ini memberikan pembelajaran penting bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya perbuatan melawan hukum. “(Putusan) ini menjadi pembelajaran penting bagi hukum Indonesia,” ujarnya dalam diskusi terbuka terkait putusan kasus tersebut, Kamis (14/11/2024) lalu.
Sumber: hukumonline
Source link