10 negara menolak deklarasi mendukung kemerdekaan Palestina, para ahli tidak menyebut implikasi hukum

10 negara menolak deklarasi mendukung kemerdekaan Palestina, para ahli tidak menyebut implikasi hukum


Meskipun disambut oleh 142 negara bagian PBB (PBB), Deklarasi New York yang merupakan manifestasi dari dukungan internasional akan direalisasikan oleh negara Palestina yang ditolak oleh 10 negara. Sepuluh negara yang memilih menentang deklarasi termasuk Israel, Amerika Serikat, Argentina, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, dan Tonga, sementara 12 negara lain memilih abstain.

“Sebenarnya, implikasi hukum tidak akan mempengaruhi keberadaan negara Palestina. Seperti Israel, tidak semua negara anggota PBB mengakui sebagai sebuah negara. Israel masih dapat diakui sebagai sebuah negara,” kata Ketua Institut Hukum Internasional dari Fakultas Hukum di Universitas Indonesia (LPHI FHUI), Hadi Purnama, ketika dihubungi oleh HUKUMON, Senin), Hadi Purnama.

Namun, dukungan PBB untuk pengakuan Palestina sebagai negara untuk membuat tindakan yang diambil oleh Israel dapat dikategorikan sebagai agresi militer yang termasuk dalam kejahatan internasional menurut undang -undang Roma. Tepatnya, dalam Pasal 8 Bus tentang kejahatan agresi yang menafsirkan agresi sebagai perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi oleh seseorang yang secara efektif mampu mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara.

Baca juga:

Ini, lanjutan Hadi, semakin memperkuat tindakan yang diambil oleh para pemimpin Israel yang bertanggung jawab atas tindakan perang di tanah Palestina sebagai bentuk kejahatan perang. Dia menjelaskan, ini sejalan dengan langkah -langkah yang diambil oleh ICC sebelumnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh Palestina dalam kasus ini menurut akademisi FHUI adalah meminta dukungan dari negara -negara PBB yang mendukung deklarasi untuk membantu kemerdekaan Palestina yang lengkap. Selain itu, negara-negara dapat mendorong penyelesaian konflik Israel-Palestina secara damai dengan mencegah pelanggaran hukum internasional dan genosida yang lebih besar.

Baca Juga:  RUU Kementerian Negara memberikan kebebasan kepada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian

“Negara -negara yang mendukung deklarasi ini juga dapat memberikan embargo ekonomi dan mencegah bantuan militer kepada Israel. Seperti yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang mendukung pengakuan dan kemerdekaan warga Palestina,” katanya.

(Tagstotranslate) Palestina


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications