Sebuah perusahaan leasing PT BSF mengajukan tinjauan (PK) dari tuntutan hukum lain dalam kasus kebangkrutan PT PKL ke Mahkamah Agung (MA). PK yang diminta oleh PT BSF didasarkan pada keputusan Pengadilan Komersial di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah nomor 21/PDT.SUS-Gugatan Lainnya/2020/PN Niaga.JKT.PST. Dalam keputusan, panel hakim yang memberikan sebagian dari tuntutan hukum lain yang diminta oleh tim kurator PT PKL dengan menyatakan bahwa 5 hak penggunaan bangunan (HGB) adalah aset kebangkrutan (Boedel) dari PT PKL. Panel juri memerintahkan PT BSF untuk mengembalikan semua aset ke tim kurator.
Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Dewan PK dan menganggap bahwa barang -barang leasing tidak termasuk dalam Boedel yang bangkrut. Dewan PK menyatakan objek leasing yang merupakan barang modal tidak dapat memasuki Boedel yang bangkrut. Dilaporkan dari nomor keputusan 46 PK/PDT.SUS-PAILIT/2021, Dewan PK menyatakan bahwa perjanjian tersebut Leasing Nomor 53 tanggal 23 Oktober 2012 antara PT BSF dan PT PKL secara hukum valid. Hubungan hukum terjadi leasing Antara PT BSF sebagai lessor dan Pt PKL sebagai penyewa, dan objek perselisihan dalam bentuk sertifikat kepemilikan-sertifikat hak-hak terkait adalah barang modal yang dimiliki oleh lessor, bukan jaminan hutang, sehingga barang modal A quo harus dikeluarkan dari Boedel yang bangkrut.
Tuntutan hukum lain antara PT BSF dan tim kurator PT PKL adalah salah satu bentuk perselisihan antara tuntutan hukum lain yang terjadi dalam kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dasar hukum dari gugatan lain adalah pasal 3 paragraf (1) nomor hukum 37 tahun 2004 mengenai kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban pembayaran utang (hukum kebangkrutan). Isi tersebut menetapkan bahwa, “Keputusan atas permintaan pernyataan kebangkrutan dan hal -hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang -undang ini, diputuskan oleh pengadilan yang yurisdiksinya mencakup wilayah posisi hukum debitur”.
Dasar hukum dari gugatan lain adalah Pasal 3 Paragraf (1) Nomor Hukum 37 tahun 2004 mengenai kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban pembayaran utang (hukum kebangkrutan)
(Tagstotranslate) Kebangkrutan
Sumber: hukumonline
Source link







