Sistem pemilu perlu direformasi untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan pemerintahan

Sistem pemilu perlu direformasi untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan pemerintahan


Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa rakyat memegang kedaulatan tertinggi dalam negara hukum Indonesia. Kedaulatan tersebut diwujudkan salah satu caranya melalui hak politik warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu), baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih langsung.

Misalnya saja soal sistem pemilu, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa sistem pemilu harus dekat dengan rakyat,” kata Titi Anggraini, Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dalam acara Indonesia Integrity Forum (IIF) 2025, Rabu (29/10).

Titi Anggraini menjelaskan, MK saat itu menilai pilihan amandemen UUD lebih mengutamakan sistem proporsional terbuka sebagai sistem yang lebih dekat dengan rakyat. Meski MK paham itu pilihan sistemnya kebijakan hukum terbuka (open legal policy) para pembuat undang-undang, Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa setiap perubahan sistem pemilu harus menjadi transformasi untuk memperbaiki kelemahan, bukan membalikkan.

Baca Juga:

Menurut Titi, penting untuk mengaitkan kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) dengan kedudukan partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD (Pasal 22E ayat 3 UUD 1945). “Jadi yang harus kita cari adalah mencari pilihan sistem tanpa harus kembali ke masa lalu,” ujarnya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika diskusi di kalangan masyarakat sipil mempertanyakan wacana proporsional yang tertutup. Sistem ini berpotensi membuat masyarakat merasa hak politiknya direduksi, dari bisa memilih wakilnya secara individu hingga dibatasi. Dalam konteks ini, salah satu gagasan yang muncul adalah pilihan sistem pemilu campuran.

Titi Anggraini juga menyoroti wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. “Kita harus belajar dari penolakan masyarakat terhadap pemilu tidak langsung pada tahun 2014. Perjalanan kita sudah jauh, misalnya dengan menjadikan pilkada sebagai sumber rekrutmen nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Siapkan Skema Implementasi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Wajib


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications