RUU PPRT perlu mengatur perekrutan online

RUU PPRT perlu mengatur perekrutan online


Badan Legislasi DPR (BALEG) masih membahas rancangan undang -undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT). Wakil Ketua Parlemen Baleg, Martin Manurung, mengatakan Baleg telah membentuk komite kerja (PANJA) untuk menyusun RUU PPRT. Berbagai partai telah diundang seperti aliansi masyarakat sipil yang mengawasi RUU PPRT, serikat pekerja, dan partai -partai buruh.

Baleg menerima masukan dari beberapa daerah seperti provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung. Martin mengatakan bahwa ketiga wilayah tersebut dipilih karena warga negara mereka menjadi pekerja paling rumah tangga, termasuk pekerja migran. Kali ini pertemuan audiensi publik (RDPU) juga diadakan untuk menyusun RUU PPRT. RUU PPRT Panja yang dibentuk oleh Parlemen Baleg menyoroti perekrutan pekerja rumah tangga sekarang telah berkembang lagi tidak lagi konvensional seperti yang diketahui sejauh ini melalui agen penyaluran yang dalam RUU tersebut disebut pekerja rumah tangga (P3RT).

“Sekarang, dari anggota Panja mengatakan bahwa pekerja rumah tangga saat ini juga direkrut atau jika kita mencari untuk membantu urusan rumah tangga ada aplikasi atau online yang merupakan perantara antara pengusaha dan pekerja rumah tangga,” katanya dalam RDPU, Kamis (08/28/2025).

Baca juga:

Baleg perlu mendapatkan masukan tentang pola perekrutan pekerja rumah tangga melalui platform online dan pengaturannya dalam tagihan. Hubungan hubungan yang difasilitasi melalui aplikasi harus diklarifikasi secara hukum apakah bentuk kemitraan, kontrak, dan lainnya. Intinya, RUU PPRT harus melindungi semua pihak baik pekerja rumah tangga, pengusaha, dan P3RT.

Politisi Partai NASDEM mengatakan bahwa norma -norma hukum perlu diklarifikasi untuk mencegah kesenjangan yang tumpang tindih atau legal yang dapat membahayakan partai -partai. Dalam RDPU yang pernah diadakan, Baleg juga mengundang pemberi kerja untuk memberikan masukan. RUU tersebut mengatur praktik -praktik yang telah dikembangkan sejauh ini seperti kekerabatan, pola agama seperti pelayan, ngers, atau santri di pesantren yang membantu urusan rumah tangga dan tidak dikategorikan sebagai pekerja rumah tangga.

Baca Juga:  Tiga Perbedaan Antara Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus

Pada kesempatan yang sama, direktur PT Cahaya Mrs. Group, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa banyak pengguna layanan yang merekrut pekerja rumah tangga secara mandiri atau tidak melalui agen distribusi resmi. Perekrutan pribadi umumnya tanpa perjanjian kerja yang jelas dan tertulis sehingga berpotensi menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak.

(Tagstotranslate) Ruuharusterang (T)-rumah pekerja-rumah


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications