Penyakit mental sebagai alasan untuk dipisahkan dari tanggung jawab pidana


Pada bulan Maret 2025, orang -orang Kota Bukittinggi, Sumatra Barat terkejut dengan pelaporan aparatus sipil dari Unit Polisi Pegawai Negeri Sipil (SATPOL PP) dengan inisial RP yang secara paksa diambil oleh para penyelidik dari Rumah Sakit Jantan Padang. RP. Itu tidak ada dalam pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap anak -anak. Penasihat hukum dari tersangka RP kemudian mengajukan praperadilan pada 21 April 2025 ke Pengadilan Distrik Bukittgi dengan register kasus nomor 1/pid.pra/2025/pn bkt. Isi tersebut menuntut agar penyelidikan kriminal Polisi Resort Bukittinggi menghentikan penyelidikan tersangka RP dan membebaskan tersangka RP dari penahanan.

Dalam hal ini hukum pidana Indonesia (KUHP lama dan KUHP yang baru) mengatur penyebab seseorang tidak dapat diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan pidana yang telah dilakukan. Salah satu alasannya adalah karena kurangnya alasan dalam pelaku atau dalam bahasa sehari -hari yang dikenal sebagai gangguan mental.

Penyebab pembebasan tanggung jawab pidana terhadap para pelaku tindakan kriminal juga disebut sebagai alasan pengampunan pidana. Alasan yang memaafkan adalah salah satu alasan yang dapat membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana meskipun tindakan yang telah dilakukan adalah melanggar hukum. Alasan memaafkan difokuskan pada kondisi subyektif para pelaku.

Bukti Gangguan Mental Alasan

Alasan memaafkan kriminal karena kurangnya alasan atau gangguan mental dalam hukum pidana saat ini tumbuh. Jika dalam KUHP Lama istilah “kurangnya akal sempurna”, maka dalam KUHP baru, hal yang sama diatur secara lebih rinci yaitu “kecacatan mental” dan “kecacatan intelektual” seperti yang tercantum dalam Pasal 38 KUHP.

(TagStotranslate) Hukum (T) KUHP (T) Gangguan dari terdakwa (T) Tanggung Jawab Pidana (T) Premium-Bertahap


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Kemenko PMK Dorong Perlindungan Hukum bagi Penderita TBC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications