Pemilahan dan Penetapan Kualifikasi Pengguna Narkotika

Pemilahan dan Penetapan Kualifikasi Pengguna Narkotika


Bayangkan, jika suatu saat kebijakan ini diterapkan. Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia bisa saja berkurang drastis. Mereka yang lolos sebagai pengguna narkotika tidak lagi dijebloskan ke balik jeruji besi. Hakim di pengadilan akan lebih memilih mengirim pengguna ke pusat rehabilitasi.

Saya tidak tahu kapan kebijakan itu benar-benar diterapkan. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terang-terangan mengutarakan arah politik hukum penanganan pengguna narkotika. Kedepannya, kata Yusril, pengguna tidak lagi dipenjara, melainkan direhabilitasi. “Arah perubahan UU Narkotika adalah korban yang menggunakannya tidak lagi dihukum, melainkan harus direhabilitasi,” jelasnya saat orasi ilmiah secara daring di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Keimigrasian, Rabu (12/11/2024).

Arah politik hukum ini juga sejalan dengan pendekatan rehabilitatif dan restoratif yang dianut dalam KUHP baru. KUHP ini akan mulai berlaku pada Januari 2026. Pemerintah telah mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Rencananya juga akan diintegrasikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tak hanya itu, KUHP baru menegaskan ketentuan Pasal 111-126 UU Narkotika dicabut dan tidak berlaku lagi setelah KUHP baru berlaku. Pasal-pasal yang dimaksud mengatur berbagai ketentuan tindak pidana narkotika.

Namun perubahan kebijakan ini bukan berarti pengguna narkotika bebas. Yusril menegaskan, mereka tetap akan diproses secara hukum, hanya hukuman yang dijatuhkan bukan penjara melainkan rehabilitasi. Berdasarkan Pasal 105 KUHP baru, ada dua kategori terdakwa yang berhak dipidana dengan rehabilitasi. Pertama, mereka yang kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kedua, penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Upaya 'Kopi Sianida' Jessica dan Peluangnya Memenangkan Judicial Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications