I Ketut Yasa (Cassation Petitioner), an Indonesian citizen who resides in Jembrana Regency, Bali, has submitted two legal efforts to the land rights of 900 M. In his appeal, the Petitioner said that Defendant I (Respondent I Cassation) had not/had never handed over land exchanges/substitutes to the plaintiff as a substitute for the Plaintiff's land used for the construction of the State Elementary School (SDN) Nomor 2 Banjah Tengah.
Dalam keputusan Nomor Mahkamah Agung 2403 K/PDT/2025, Dewan Kasasi menolak banding pemohon. “Menolak Aplikasi Kasasi dari Pemohon Kasasi: I Ketut Yasa,” kata vonis pada 18 Juni 2025.
Pemohon cassation berpendapat sebagai pemilik tanah 900 ms persegi berdasarkan Pipil Number 168 Pemil nomor 21A Kelas I atas namanya. Pada tahun 1974, di tanah itu dibangun SD Inpres 12 Banjar Tengah yang sekarang menjadi SDN nomor 2 Banjar Tengah. Namun, pemohon merasa bahwa ia belum menerima kompensasi dalam bentuk uang atau pengangkut tanah meskipun tanah tersebut telah mengeluarkan sertifikat hak untuk menggunakan nomor 10/Kelurahan Banjar Tengah atas nama Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam pertimbangan Dewan Kasasi diketahui bahwa alasan aplikasi untuk pemohon cassation ditolak sejak tingkat pertama. “Berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata keputusan Pengadilan Tinggi Judex Facti/Denpasar dalam kasus ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau hukum, maka aplikasi cassation yang diajukan oleh pemohon cassation: I Ketut Yasa harus ditolak,” kata pertimbangan cassation.
(TagRetTranslate) Nebis dalam hal yang sama
Sumber: hukumonline
Source link