Hukum Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (Hukum Hak Cipta) memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengendalikan penggunaan karya mereka baik secara ekonomi maupun moral. Hak eksklusif terdiri dari hak untuk menggandakan, mendistribusikan, menunjukkan, untuk mengadaptasi karya.
Meski begitu, hak eksklusif pemegang hak cipta tidak mutlak karena ada pembatasan dan pengecualian yang bertujuan melindungi kepentingan publik. Henry Soelistyo dalam buku kerjanya berjudul Hak cipta tanpa hak moral (2011) menyatakan bahwa salah satu bentuk pengecualian adalah konsep penggunaan yang wajar atau dalam sistem hukum hukum umum dikenal sebagai penggunaan yang adil.
Sudjana dalam laporan penelitiannya berjudul Implikasi dari doktrin penggunaan yang adil untuk pengembangan sains oleh akademisi (dosen) atau peneliti dalam perspektif hukum hak cipta Jelaskan bahwa doktrin tersebut penggunaan yang adil Sebagai prinsip hukum untuk menyediakan ruang untuk penggunaan pekerjaan hak cipta tertentu tanpa perlu izin dari pemegang hak cipta. Ruang untuk penggunaan pekerjaan hak cipta dalam doktrin penggunaan yang adil Ini mensyaratkan bahwa penggunaan dilakukan untuk tujuan tertentu yang dianggap valid: pendidikan, penelitian, kritik, komentar, atau pelaporan berita.
…doktrin penggunaan yang adil Sebagai prinsip hukum untuk menyediakan ruang untuk penggunaan pekerjaan hak cipta tertentu tanpa perlu izin dari pemegang hak cipta
(Tagstotranslate) Hak cipta
Sumber: hukumonline
Source link







