Berbagai tindakan dalam memblokir penyelidikan korupsi


Bahaya laten untuk pemberantasan korupsi di Indonesia khawatir tentang Bambang widjjanto. Komisaris Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 2011-2015 khawatir tentang perlawanan yang dilakukan oleh para pelaku korupsi. Koruptor, seperti yang ditulis Bambang, memiliki dan membangun “kedekatan” dengan beberapa penegak hukum, anggota parlemen, dan pejabat pemerintah yang tidak dapat dipercaya. Koruptor dan jaringan juga memiliki kemampuan untuk “mengendalikan” media, termasuk media sosial tertentu dan para ahli yang secara khusus dibayar untuk mempertahankan kepentingan mereka. Kekhawatiran dan pengalaman menghadapi berbagai tantangan dicurahkan oleh Bambang dalam bukunya Berjuang Melawan Korupsi: Memenuhi Janji Diri (2016).

Lebih dari Sewindu setelah penulisan Bambang Widjojanto, kantor jaksa agung menyebut seorang jurnalis sebagai tersangka dalam kasus menghambat penyelidikan. Tian Bahtiar, direktur pelaporan JAKTV, dinobatkan sebagai tersangka karena ia dituduh melakukan Kantor Perjanjian Jahat Kejaksaan bersama dengan dua pengacara, Isinial MS dan JS. Pernyataan resmi Kantor Kejaksaan Agung mengatakan bahwa perjanjian jahat itu ditujukan untuk mencegah, menghambat, atau secara langsung atau tidak langsung menggagalkan kasus korupsi dalam korupsi komoditas Timah dalam IUP PT Timah TBK dan kasus korupsi dalam kegiatan impor gula. Kantor Kejaksaan mengatakan ada dana yang dibayarkan oleh tersangka Ms dan JS kepada Tian Bahtiar dengan imbalan berita dan konten negatif mengenai kantor jaksa penuntut. Kantor Kejaksaan mempertimbangkan tindakan para tersangka untuk memenuhi unsur -unsur Pasal 21 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi, sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 (hukum korupsi).

Penentuan tersangka TB menerima reaksi dari komunitas pers. Setelah mengadakan pertemuan dengan jajaran Kantor Kejaksaan Agung, Dewan Pers meminta agar penahanan Tian Bahtiar ditransfer. Dewan Pers beralasan, Tian perlu diperiksa karena dugaan pelanggaran kode etik pers. Jadi, untuk memfasilitasi pemeriksaan di Dewan Pers, penahanan Tian Bahtiar perlu dialihkan. Permintaan itu dipenuhi dengan kantor jaksa agung, dengan mengalihkan penahanan ke tahanan kota.

Baca Juga:  Kriteria Pengadilan atas Itikad Buruk dalam Menyelesaikan Sengketa Merek Terkenal

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Asosiasi Institut Reformasi Peradilan Pidana (ICJR) menyatakan bahwa berita itu bukan objek tindakan kriminal. Semua bentuk keberatan terhadap berita harus dilakukan melalui mekanisme perselisihan pers. Kantor Kejaksaan Agung diminta untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers mengenai konten publikasi yang dianggap mendiskreditkan Kantor Kejaksaan Agung.

(Tagstotranslate) Investigasi


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications