Kuhperdata atau burgerlijk wetboek? Ironi keberadaan yang belum selesai

Kuhperdata atau burgerlijk wetboek? Ironi keberadaan yang belum selesai


Sumber utama hukum perdata di Indonesia saat ini adalah KUHP yang diterjemahkan ke dalam KUHP (Kuhperdata). Hukum positif pemerintahan kolonial Belanda diumumkan pada 30 April 1847 dan mulai berlaku di Indonesia, yang masih dinobatkan sebagai Hindia Timur Belanda pada 1 Januari 1848. Berdasarkan prinsip kesesuaian, hukum yang berlaku di Belanda juga berlaku di koloni.

Penelitian tentang Profesor Sosiologi Hukum Universitas Airlangga, Soetandyo Wignyosoebroto mengatakan bahwa awalnya KUHP hanya berlaku untuk penduduk Eropa di koloni -koloni. Temuan ini diuraikan dalam karyanya berjudul Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Studi Dinamika Sosial-Politik dalam Pengembangan Hukum Selama Satu Setengah Abad di Indonesia (1840-1990). Penduduk asli Indonesia terus mengikuti berbagai hukum adat dan hukum Islam.

Pada tahun 1854, pemerintah kolonial memberlakukan pengemudi ulang. Regersingsreglement menetapkan dua cara di mana prinsip kesesuaian dapat diperluas ke orang Indonesia di koloni, sebagai bagian dari upaya pemerintah kolonial untuk menciptakan keseragaman atau penyatuan hukum di koloni (Wignjosoebroto, 1994: 56).

Prosedur pertama adalah Wepeper Lower Sukarela (Pengawasan diri sukarela), yang memungkinkan orang Indonesia untuk secara sukarela tunduk pada hukum Eropa. Prosedur kedua adalah pernyataan yang berlaku (Pernyataan Penunjukan), yang memberikan wewenang kepada pejabat tertinggi pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menerapkan hukum Eropa kepada penduduk asli Indonesia jika diperlukan.

(TagStotranslate) KUHP


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Perselisihan pusaka adat yang mengarah ke pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications