Hukum online tanya langsung Hakim Agung Suharto selaku Juru Bicara MA tentang praktik Kasasi Untuk Keperluan Hukum (KDKH) di Mahkamah Agung saat ini. Ia membenarkan, dirinya pernah menangani langsung kasus pidana pada tahun 2022. KDKH dilakukan dalam rangka ekstradisi WN Korea Selatan ke Amerika Serikat untuk diadili. “Selama saya jadi Hakim Agung, saya pernah menanganinya sekali, jadi tidak pernah,” kata Soeharto. Ia diangkat menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.
Sayangnya Hukum online gagal mendapatkan keputusan yang dimaksud dari Hakim Agung Suharto. Hingga artikel ini diterbitkan, putusan KDKH yang ditangani Soeharto belum dapat diakses dari Direktori Online Putusan Mahkamah Agung. Hakim Agung Suharto mengaku masih menelusuri sejumlah putusan terkait KDKH yang ditanganinya melalui asistennya. Ia bahkan mengajukan perkara pidana KDKH sebagai perkara pidana Keputusan penting Mahkamah Agung.
Putusan pidana KDKH Hakim Agung Suharto terkait dengan warga negara Korea Selatan yang menikah dengan warga negara Amerika. Ekspatriat Korea Selatan merupakan praktisi ahli di bidang tertentu yang bekerja di Indonesia. Lebih lanjut, ada permintaan Amerika Serikat untuk mengekstradisinya karena diduga melakukan tindak pidana di Amerika Serikat. Permintaan ekstradisi ditolak. Terakhir, kejaksaan mengajukan KDKH atas penolakan permohonan ekstradisi. “Kebetulan saya yang menghakimi Pak Suhadi. Keputusan itu diambil secara relatif, karena merupakan sesuatu yang baru. Relatif memperhatikan beberapa ketentuan,” kata Soeharto kepada Hukum online.
Praktek KDKH pada perkara 2022 beroperasi dengan kedudukan Jaksa Agung yang berada di luar lembaga Mahkamah Agung. Merujuk pada laporan sebelumnya yang bertajuk Menelusuri Praktik Kasasi untuk Kepentingan Hukum yang Terlupakan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna menjelaskan konsep dasar KDKH yang awalnya mengacu pada keberadaan Jaksa Agung seperti Belanda atau kamar jaksa agung di Amerika Serikat.
Sumber: hukumonline
Source link