Upaya untuk memblokir 122 juta akun pelanggan terbengkalai 'Tidak aktif' yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat publik bereaksi. Alasannya adalah, langkah ini dianggap merugikan pelanggan. Banyak pelanggan yang mengeluh tentang urusan mereka terhambat setelah akun mereka dibuat tidak aktif ke arah ppatk. Selain nada sinis terus muncul dengan kebijakan ini, sebuah fenomena orang muncul dalam uang penarikan yang penuh sesak yang disimpan di bank.
PPATK memang telah menjelaskan bahwa pemblokiran adalah upaya untuk mempertahankan kepentingan pemilik rekening yang sah di perbankan perbankan dan mempertahankan integritas sistem keuangan nasional. Data akun diperoleh ppatk berdasarkan laporan dari bank.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh ppatk selama lima tahun terakhir, menemukan munculnya akun terbengkalai Tidak diketahui/menyadari pemiliknya adalah sarana kejahatan. Misalnya, ini digunakan untuk mengakomodasi dana dari tindakan kriminal, akun pembelian dan penjualan, peretasan, penggunaan calon sebagai akun tempat penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Ppatk merilis data ada lebih dari 140 ribu akun terbengkalai Hingga lebih dari 10 tahun, nilainya adalah Rp428.612.372.321.00 tanpa pembaruan data pelanggan. Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Jika tidak dicentang, itu akan membahayakan kepentingan masyarakat atau bahkan ekonomi Indonesia secara umum.
(Tagstotranslate) PPATK (T) ACTS-Pattle-Pattle-Pattle (T) Tindakan-Pedana-Terorisme (T) Hukum-TPU (T) Law-Terrorism (T) Transaksi Keuangan (T) Kejahatan Keuangan (T) Berkekuatan Premium Premium
Sumber: hukumonline
Source link