Hukum Nomor 27 tahun 2022 Mengenai Perlindungan Data Pribadi (Hukum PDP) secara resmi berlaku sejak Oktober 2024. Aturan tersebut memberikan sinyal yang kuat kepada perusahaan bahwa manajemen data pribadi bukan hanya pelengkap tata kelola, tetapi bagian penting dari tanggung jawab hukum dan bisnis.
Mitra firma hukum IABF, Robert Hasan, mengatakan bahwa undang -undang PDP membawa pendekatan yang jauh lebih tegas daripada peraturan sebelumnya. Tidak hanya mengatur pengumpulan teknis dan penyimpanan data, tetapi juga menetapkan sanksi administratif untuk kriminal untuk perusahaan yang lalai dalam memelihara data pelanggan, karyawan, dan mitra. Ditambah lagi ada prinsip ekstrateritorial di dalamnya.
“Undang -undang PDP memiliki prinsip eksteritorial, yang berarti bahwa perusahaan asing yang memproses data dari warga negara Indonesia juga diharuskan untuk menyerahkan aturan ini,” kata Robert dalam webinar Asosiasi Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Rabu (6/8/2025).
Baca juga:
Menurutnya, perlindungan data pribadi sebenarnya memiliki landasan hukum untuk waktu yang lama. Bahkan dalam Konstitusi dan Hukum Nomor 39 tahun 1999 Tentang hak asasi manusia (ham). Namun, undang -undang PDP ini komprehensif dan dikriminalisasi.
Sementara mitra RSM Indonesia, Erikman Pardamean, mengatakan bahwa saat ini data pribadi telah menjadi bagian dari aset perusahaan yang paling berharga, yang dapat disebut 'perhiasan mahkota', sehingga perlu dilindungi secara ketat.
“Data perusahaan, termasuk data pribadi kami, adalah aset utama. Undang -undang PDP memiliki konsekuensi serius. Jika ada pelanggaran, dan ada insiden kebocoran, perusahaan dapat dikenakan sanksi,” kata Erik.
(TagStotranslate) Perusahaan Perpindahan-Data-Personal (T) (T) Teknologi-informasi-informasi
Sumber: hukumonline
Source link







