Melacak Praktek Kasasi untuk Kepentingan Hukum yang Terlupakan

Melacak Praktek Kasasi untuk Kepentingan Hukum yang Terlupakan


Kasus mengenai kasasi untuk tujuan hukum (KDKH) dalam konteks perdata sangat sulit ditemukan dalam berbagai literatur dan putusan pengadilan. Perkara yang diajukan KDKH seringkali bertumpu pada KUHAP. Hal serupa juga diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna dalam seminar publik. “Dari sepuluh daftar penggeledahan yang muncul, semuanya merupakan permohonan pidana dengan tujuan hukum,” kata Narendra saat dikonfirmasi dalam diskusi publik. Diketahui, perkara perdata yang diajukan KDKH sudah ada sejak lama.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil menunjuk pada keputusan lama KDKH dari pusat data Hukum online. Keputusan Nomor 10 K/RUP/1962 berkaitan dengan penetapan kewarganegaraan. Susunan hakim dalam majelis diisi oleh ahli hukum yaitu Wirjono Prodjodikoro (Ketua), R. Soekardono, dan R. Subekti. Isi putusan tersebut membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang tanggal 13 Desember 1958 Nomor 0274 Tahun 1958 Pdg yang membatalkan pernyataan penolakan kewarganegaraan Indonesia yang dibuat oleh ayah pemohon berdasarkan keterangan Nomor 1191/1951 tanggal 26 Desember 1951.

Majelis hakim menilai, dalam perjanjian mengenai pembagian warga negara, baik hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda, maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, tidak ada ketentuan yang diberikan pengadilan. hak untuk membatalkan penolakan kewarganegaraan Indonesia. Untuk itu, MA menilai putusan PN Padang harus dibatalkan dan MA akan mengadili sendiri kasus ini.

Dalam mengadili sendiri, majelis hakim menyatakan permohonan Ong Tjoe Hwat agar surat penolakan WNI yang dikeluarkan ayahnya Ong Eng Le dinyatakan tidak sah – tidak dapat diterima. Akibatnya, penetapan kewarganegaraan yang telah diberikan kepada Ong Tjoe Hwat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang batal. Bahkan, dalam mempertimbangkan putusan MA juga mengakui KDKH tidak dapat mengurangi hak yang telah diperoleh pihak yang bersangkutan.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPR
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications