Masalah Keterlambatan Penerbangan dan Klausul Standar dalam Keputusan Pengadilan

Masalah Keterlambatan Penerbangan dan Klausul Standar dalam Keputusan Pengadilan


Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang juga dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar beberapa waktu lalu mengabarkan kepada publik terkait kejadian kurang mengenakkan yang dialaminya saat hendak menggunakan transportasi udara yang disediakan salah satu maskapai penerbangan.

Menurut pria yang kerap disapa Ucheng ini, perubahan jadwal penerbangan dari salah satu maskapai yang akan digunakan membuat rencana perjalanan Ucheng menjadi kacau. Penundaan penerbangan tersebut membuat Ucheng harus beberapa kali menunda jadwal acara yang harus dihadiri.

Sebagai evaluasi, Ucheng menuntut adanya perbaikan pada manajemen penerbangan secara keseluruhan, terutama dari maskapai terkait yang menurut Ucheng kerap mengalami masalah keterlambatan jadwal seperti yang dialami Ucheng.

“Buat saya sih simpel, kalau mereka (maskapai) bilang nggak ada pesawat dari pagi, saya bisa naik mobil ke Jakarta. Nggak diundur dari jam 10 ke 12, dari jam 12 ke 14, dari jam 14 ke 15, dan sekarang dari jam 15 ke hampir jam 16,” tulis Ucheng di laman media sosialnya.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Bila Putusan Kepailitan Tidak Mengikat Aset Debitur Pailit yang Berada di Luar Negeri
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications