Kritik penilaian terintegrasi dalam kejahatan narkotika

Kritik penilaian terintegrasi dalam kejahatan narkotika


Komposisi tim penilaian terintegrasi direvisi. Tim Penilaian Terpadu harus memprioritaskan rekomendasi tim medis daripada tim hukum; Komposisi tim penilaian terintegrasi perlu ditambahkan oleh tim yang menganalisis dalam hal sisi sosial dan ekonomi pelaku kekerasan narkotika; Proses penilaian terintegrasi perlu dilihat sebagai pelaku narkotika.

Salah satu prosedur yang harus diambil oleh pelanggaran narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi adalah dengan penilaian terintegrasi. Penilaian Terpadu adalah penilaian yang dilakukan oleh tim penilaian terintegrasi yang terdiri dari tim medis dan tim hukum yang ditentukan oleh pemimpin unit kerja lokal berdasarkan keputusan kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Kabupaten /Badan Narkotika Nasional Kota.

Dalam praktiknya, tim hukum dalam tim penilaian terintegrasi adalah penegak hukum yang terdiri dari polisi dan jaksa penuntut. Tim hukum dalam tim penilaian terintegrasi memainkan peran dalam memberikan pandangan apakah para pelaku tindakan kriminal narkotika terlibat dalam perdagangan narkotika ilegal atau hanya penyalahgunaan narkotika. Peran tim hukum dalam tim penilaian terintegrasi sangat penting dalam menentukan apakah pelanggaran pidana narkotika dapat direhabilitasi atau kasusnya dilanjutkan ke pengadilan.

Baca juga:
Peran BPK dalam Penegakan Penyelesaian Hukum Administrasi Kerugian Negara

Penyalahgunaan Otoritas: Antara Administrasi dan Pidana

Peran yang sangat penting ini tidak mengesampingkan kemungkinan disalahgunakan oleh orang yang relevan untuk melakukan rehabilitasi “transaksi” kepada para pelaku tindakan kriminal narkotika, sehingga rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak pelanggaran narkotika untuk kesehatannya sebenarnya menjadi menjadi menjadi hak narkotika untuk kesehatannya menjadi kesehatannya Suatu komoditas yang ditransaksikan oleh penegak hukum untuk mendapatkan manfaat material. Fenomena ini menjadikan upaya rehabilitasi bidang korupsi baru bagi penegak hukum yang jauh dari cita -cita ideal upaya rehabilitasi itu sendiri.

Baca Juga:  Pengaruh Pasal 1792 KUH Perdata terhadap Keabsahan Perwakilan dalam Hukum

Penyalahguna narkotika dan lembaga penilaian terintegrasi
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara keseluruhan pada April 2024 sebanyak 52,97 persen tahanan di Indonesia adalah tahanan tindakan kriminal narkotika yang mencapai 135.823 orang dari 271.385 orang yang linglung di penjara (LAPAS) dan mereka Pusat Penahanan Negara (Pusat Penahanan) di seluruh Indonesia (Rizaldi, 2024).

Kondisi ini harus menjadi pertanyaan apakah semua orang yang dihukum kejahatan narkotika terlibat dalam perdagangan narkotika ilegal atau sebenarnya yang terjadi hanyalah generalisasi yang dilakukan oleh petugas penegak hukum bahwa jika tertangkap merah menggunakan narkotika, penjara adalah solusinya .

Berdasarkan data dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dari kisaran 2016-2020 dari 91% dari terdakwa penyalahgunaan narkotika, 8,1% adalah pecandu, dan 0,8% adalah korban pelaku kekerasan, dan 0,1% pecandu sekaligus menjadi korban. Ada sekelompok penyalahgunaan narkotika adalah pengguna yang menggunakan narkotika rekreasi, yaitu hanya untuk diri mereka sendiri dan tidak terlibat dalam perdagangan narkotika ilegal (Pahlevi, 2022).

(Tagstotranslate) Narkotika (T) Law-Narkotics (T) -Narkotika-National Agency


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications