Mendekati 2026, kebutuhan akan hukum prosedural pidana untuk menggantikan KUHP Prosedur saat ini semakin mendesak. Banyak perkembangan yang terjadi selama lebih dari 44 tahun KUHP Prosedur adalah valid. Masalah Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin meningkat. Masalah hak asasi manusia dianggap belum sepenuhnya perspektif pembentukan hukum nomor 8 tahun 1981.
Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III, Habiburokhman, mengatakan bahwa KUHP Prosedur Pidana harus dibuat. Pada tahun 2026, hukum nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kuhp National) mulai berlaku. Suka atau tidak, KUHP Nasional ini harus didukung oleh hukum prosedural yang sesuai (hukum formal). Menurut politisi Partai Gerindra, perubahan dalam persiapan KUHP Prosedur tidak hanya menjadi hukum formal untuk KUHP Nasional, tetapi juga menanggapi perkembangan lain seperti keputusan Pengadilan Konstitusi dan keberadaan lainnya Legislasi yang mengatur hukum proseduralnya sendiri. Belum lagi penghormatan hak asasi manusia yang telah sangat berkembang. “Kode Prosedur Pidana harus dapat mengantisipasi hal -hal ini,” kata Habibi, di webinar online mengenai urgensi dan poin -poin Kode Prosedur Pidana yang dipegang oleh Badan Keahlian DPR, Kamis (1/23/2025).
Urgensi Kode Prosedur Pidana sebenarnya telah digaungkan oleh akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Norma saat ini dianggap tidak memadai. Akhir 2024 Asosiasi Pengajaran Hukum Pidana Indonesia menyimpulkan pentingnya revisi KUHP untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana ke depan. “Masih banyak yang belum diatur,” kata seorang dosen dalam prosedur kriminal Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson.
Catatan pada akhir 2024 Asosiasi Guru Hukum Pidana Indonesia menyimpulkan pentingnya KUHP Prosedur Pidana
(Tagstotranslate) Kekerasan seksual
Sumber: hukumonline
Source link