Membangun merek bukanlah masalah yang mudah. Merek adalah bagian penting dari suatu produk. Tidak heran merek tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga publik atau konsumen dapat dengan mudah mengenali dan mengingat merek tersebut.
Merek ini termasuk dalam kualifikasi hak kekayaan intelektual yang ditentukan dalam undang -undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (hukum merek). Pasal 1 Nomor 1 dari Undang -Undang Merek menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, surat, angka, pengaturan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, atau atau layanan hologram, atau kombinasi atau kombinasi dalam 2 (dua) atau lebih banyak elemen untuk membedakan barang dan atau layanan yang dihasilkan oleh 2 (dua) atau lebih banyak. entitas.
Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (IPR), merek ini juga perlu terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk mendapatkan perlindungan. Tanpa merek terdaftar, pengusaha akan mengalami kesulitan melindungi merek mereka dari pemalsuan produk yang dapat membahayakan bisnis mereka. Pentingnya pendaftaran merek ini membuat DJKI terus mencoba mendorong orang untuk menyadari pentingnya mendaftarkan merek, bahkan membangun sistem agar lebih mudah bagi orang untuk mendaftarkan merek.
Secara umum, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian dan reputasi finansial. Namun demikian, tidak dapat menjamin merek dapat bebas dari pemalsuan, meniru, mengonversi atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada kenyataannya, seringkali ada perselisihan merek dagang yang sama atau serupa antara dua pihak.
(TagStotranslate) Kekayaan Intelektual
Sumber: hukumonline
Source link







