Komnas HAM akan mendalami aduan Tom Lembong.
Kegagalan upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, tidak menyurutkan perjuangannya mencari keadilan. Tom Lembong melalui tim kuasa hukum dan istrinya mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan audiensi.
Sidang ini dilatarbelakangi adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap Thomas Lembong dalam penetapan tersangka dan penahanannya, kata anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, usai rapat di Gedung Komnas HAM, Jumat. (6/12/2024).
Dia menjelaskan, kewenangan tersebut mulai terjadi pada 8 Oktober 2024 saat Tom Lembong dipanggil dan diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula pada 2015-2013.
“Tanpa pemberitahuan atau pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI 21/PUU-XII/2014, Thomas Lembong dijebak dan dikriminalisasi secara kejam, dan hal ini tentu saja melanggar hak asasi Thomas Lembong,” ujarnya.
Baca juga:
Zaid mengatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong tidak diberi kesempatan untuk memilih penasihat hukumnya sendiri. Itu sebabnya Zaid menilai hal itu melanggar Pasal 57, 55, dan 57 KUHAP. Kemudian, Tom Lembong juga dianggap sebagai orang yang mampu memilih penasihat hukumnya sendiri.
Pelanggaran lainnya, kata Zaid, penyidik tidak menyampaikan atau meneruskan surat perintah penangkapan Tom Lembong kepada pihak keluarga. Hal ini dianggap kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap hak keluarga dekat seperti istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP.
Sumber: hukumonline
Source link







