Berikut adalah 10 rekomendasi ham komnas untuk tagihan kode prosedur kriminal


Rekomendasi ini dapat menjadi subjek diskusi dan pertimbangan oleh Kumham dengan DPR.

Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas Ham) mengadakan pertemuan untuk menawarkan hasil studi rancangan undang -undang tentang Kode Prosedur Pidana (Ruu Kuhap) pada bulan Maret 2025 kepada Kementerian Hukum.

Koordinasi Subkomisi Kemajuan Hak Asasi Manusia, Atnike Nova Sigiro menyampaikan 11 peraturan utama peradilan pidana yang merupakan diskusi Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dalam Studi RUU KUHP. Yaitu investigasi, investigasi, upaya paksa, pra-persidangan, keadilan restoratif, hak-hak tersangka. Kemudian para terdakwa, saksi, ahli, dan korban, hak -hak kelompok, perempuan dan orang tua, bantuan hukum, upaya hukum, bukti, dan konektivitas.

Komnas Ham mengirimkan 10 rekomendasi. Pertama, Ketentuan tentang investigasi dan investigasi yang memberikan mandat besar kepada penyelidik/penyelidik. Termasuk wewenang untuk menggunakan upaya paksa harus diikuti oleh peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal dan eksternal.

“Ini dilakukan untuk meminimalkan penyalahgunaan otoritas dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyelidikan dan investigasi,” kata Atnike dalam pernyataan resminya pada hari Sabtu (6/21/2025).

Baca juga:

Kedua, Tentang penggunaan otoritas upaya paksa ini harus digunakan secara ketat dengan indikator yang jelas dan terukur. Selain itu, peluang dibuka untuk mereka yang merasa dirugikan oleh hak -hak mereka untuk mengajukan keberatan kepada lembaga -lembaga yang menggunakan upaya paksa atau melalui lembaga peradilan.

Ketiga, Mekanisme praperadilan harus diformulasikan untuk dapat menjadi mekanisme yang secara material mewakili kepentingan para tersangka, korban, dan masyarakat umum yang berhak atas keadilan. Ini tidak hanya menguji aspek formal dalam proses investigasi dan investigasi serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki oleh peneliti atau peneliti.

Baca Juga:  10 Kasus yang Menjadi Perhatian Komnas HAM Sepanjang Tahun 2024

(Tagstotranslate) kawalruukuhap


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications