Tanah mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam hal pengakuan hak atas tanah di Indonesia, sertifikat merupakan salah satu dokumen hukum yang tidak kalah pentingnya. Sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, lebih jauh lagi sertifikat merupakan alat yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik bidang tanah yang terdaftar dalam sertifikat.
Di tengah tingginya kesadaran akan pentingnya fungsi sertifikat, masyarakat kerap dihadapkan pada permasalahan adanya sertifikat ganda pada bidang-bidang tanah yang sebelumnya telah diterbitkan sertifikat oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fenomena sertifikat ganda menjadi perhatian banyak pihak karena kerap menjadi awal mula terjadinya sengketa pertanahan di berbagai tempat.
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita lihat dulu sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Laporan penelitian Rahmat Ramadhani dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara berjudul Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Memperoleh Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah (2021) menyatakan bahwa pendaftaran tanah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kantor pertanahan. Tujuannya untuk mengumpulkan data lahan masyarakat di suatu daerah. Masyarakat akan mempunyai tanda kepemilikan yang tertera pada sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan yang sah.
Setidaknya ada dua sistem pendaftaran tanah yang dikenal. Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Udiana Wahyu Deviantari dan Djurdjani dalam laporan berjudul Pengaruh Administrasi Pertanahan dalam Penilaian Tanah (2023) menjelaskan bahwa PTSL merupakan program yang dilaksanakan dengan pendekatan terencana dan terstruktur, yaitu seluruh bidang tanah pada suatu wilayah tertentu didaftarkan bersamaan dengan bidang tanah yang belum pernah didaftarkan.
Sumber: hukumonline
Source link







