Batasan Kekuasaan Besar Presiden Republik Indonesia

Batasan Kekuasaan Besar Presiden Republik Indonesia


Media massa nasional menampilkan hiruk pikuk peralihan kekuasaan dari Presiden Joko Widodo ke presiden terpilih, Prabowo Subianto. Drama politik yang menyita perhatian publik adalah pemanggilan sejumlah tokoh dan selebriti ke kediaman Prabowo. Ada yang terang-terangan menyatakan diminta menjabat menteri, ada pula yang sekadar memberi isyarat diminta mengurus bidang tertentu. Siapa jadi apa, lembaga atau kementerian baru apa yang dibentuk, semua bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan presiden yang lazim disebut oleh masyarakat sebagai hak prerogatif presiden. Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian) terdapat pembatasan jumlah kementerian. Kini batasan tersebut telah ditembus melalui revisi. Artinya, penggunaan hak prerogratif presiden dalam menunjuk menteri semakin meningkat.

Padahal, sejak lama para ahli menekankan betapa besarnya kekuasaan Presiden Indonesia, baik sebelum maupun sesudah amandemen konstitusi. Menempatkan presiden pada posisi tinggi dalam sistem pemerintahan presidensial bukanlah sesuatu yang aneh. Secara etimologis, kata presiden sendiri mengacu pada lemma memimpin dalam bahasa Latin, kombinasi kata sebelum 'di depan', dan duduk 'duduk'.

Sejumlah pakar hukum tata negara Indonesia sebelumnya sempat menyinggung sejauh mana kekuasaan presiden Indonesia. Prof Harun Alrasid dalam bukunya Mengisi Jabatan Presiden (1999: 14) menulis, “Dapat dikatakan bahwa presiden merupakan pejabat terpenting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia”.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Penyalahgunaan Hubungan Kekuasaan dalam Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications