Beberapa hari lalu, selebriti yang juga istri pengusaha timah Harvey Moeis, Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri atau Sandra Dewi ini mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi suaminya.
Sandra berdalih, sebagian barang berharga tersebut merupakan aset yang diperoleh dari kerja kerasnya selama menjadi seniman. Apalagi, Sandra Dewi mengaku dirinya dan suaminya sudah membuat kesepakatan pemisahan harta kekayaan.
Perjanjian pemisahan harta adalah suatu perjanjian tertulis yang secara khusus mengatur tentang pemisahan harta benda antara suami dan istri yang terikat perkawinan. Oleh karena itu, harta yang dipisahkan tidak termasuk dalam harta bersama.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pemisahan harta benda dapat dilakukan sebelum atau pada saat ikatan perkawinan kemudian disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris. Isinya mengikat semua pihak termasuk pihak ketiga terkait.
Sumber: hukumonline
Source link







