Penalaran Hakim dalam Pemberhentian Perkara Karena Tindak Pidana

Penalaran Hakim dalam Pemberhentian Perkara Karena Tindak Pidana


Agustus 2025 lalu, demonstrasi buruh terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia di Jakarta. Dalam aksi damai tersebut, massa buruh menyuarakan beberapa tuntutan kepada pemerintah, salah satunya adalah “Hentikan PHK dan bentuk gugus tugas PHK”. Tuntutan ini kembali diperkuat pada demonstrasi dengan tuntutan 17+8 berikutnya. Demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah juga menuntut pemerintah mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi pekerja kontrak.

Melihat kasus perselisihan hubungan industrial di Indonesia, terdapat berbagai alasan yang dapat diajukan para pihak ketika mengajukan perselisihan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Ketentuannya ada pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Mulai dari perselisihan hak pekerja, upah yang tidak dibayarkan, hingga PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Salah satu alasan menarik lainnya adalah perusahaan melakukan PHK karena karyawannya melakukan tindakan kriminal.

Mengenai persoalan terakhir, awalnya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tentang PHK karena melakukan pelanggaran berat. Ada berbagai bentuk perbuatan yang dikecualikan seperti pelanggaran berat. Mulai dari penggelapan, penipuan, pemalsuan, melakukan perbuatan asusila, melakukan penganiayaan, mengintimidasi rekan kerja, membuka rahasia perusahaan hingga mengonsumsi minuman beralkohol atau zat adiktif seperti narkotika dan psikotropika.

Bentuknya bermacam-macam

Buktinya cukup sederhana. Pada alinea selanjutnya dijelaskan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan pekerja perlu didukung dengan alat bukti seperti: pekerja/buruh tertangkap tangan; terdapat pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau terdapat alat bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pejabat yang berwenang pada perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Tentang Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications