Komisaris Pt Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto TanoesoEdibjo, mengajukan permohonan praperadilan untuk penentuan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Rudy Tanoesoedibjo terhadap KPK yang terdaftar dengan kasus nomor 102/pid.pra/2025/pn jkt.sel diadakan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, Senin (9/15).
Bambang meminta status tersangka dalam kasus korupsi yang diduga mengangkut bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial pada tahun 2020 dinyatakan tidak valid. Dia menganggap penentuan tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap investigasi,” kata penasihat hukum Rudy, Joshua Hasudungan Wilbur.
Baca juga:
Yosua mengatakan bahwa penentuan tersangka Rudy dilakukan bersama dengan dimulainya tahap investigasi kasus. Jadi, dia mengklaim bahwa kliennya tidak pernah diperiksa pada tahap investigasi, tetapi segera dinobatkan sebagai tersangka.
Penasihat hukum lainnya Rudy, Edy Sunari, mengatakan bahwa penentuan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurutnya, KPK tidak menyerahkan surat menentukan tersangka kepada kliennya.
“Bahwa apakah dibenarkan bahwa responden dapat menentukan tersangka hanya melalui surat perintah investigasi tanpa pemeriksaan sebagai tersangka prospektif,” kata Edy Sunari.
(Tagstotranslate) praperans
Sumber: hukumonline
Source link