Tanggung Jawab Perdata atas Runtuhnya Bangunan

Tanggung Jawab Perdata atas Runtuhnya Bangunan


Indonesia sedang berduka. Runtuhnya sebagian gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur menyisakan duka yang mendalam, khususnya bagi keluarga santri. Dilaporkan lebih dari lima puluh orang dinyatakan tewas akibat runtuhnya gedung tersebut. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab kejadian tersebut.

Peristiwa runtuhnya bangunan telah lama mendapat perhatian dari kalangan hukum, terutama dari segi tanggung jawab pemilik bangunan terhadap para korban. Undang-undang memberikan hak kepada korban untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Mungkin ada yang berpendapat bahwa peristiwa seperti itu adalah sebuah musibah dan takdir, namun hukum positif mencoba menjawab pertanyaan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas peristiwa tersebut; Apakah pemilik gedung, pengelola gedung, atau penyewa gedung?

Penyusun KUH Perdata – berasal dari KUH Perdata yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1848—telah mengembangkan suatu norma yang masih dianut. Pasal 1369 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik suatu bangunan bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh runtuhnya bangunan itu seluruhnya atau sebagian, baik yang terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaannya maupun karena kekurangan dalam pembangunan atau penataannya.

Pasal 1369 KUH Perdata termasuk dalam rumpun perjanjian yang timbul karena hukum. Pasal ini merupakan rangkaian tuntutan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum, dengan fokus utama pada runtuhnya suatu bangunan. (Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Terkait Kegagalan Pembangunan Infrastruktur)


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Kriteria Pengadilan atas Itikad Buruk dalam Menyelesaikan Sengketa Merek Terkenal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications