Salah satu sumber permodalan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya adalah melalui pinjaman, baik melalui lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan. Skema seperti ini biasa terjadi, tidak hanya pada usaha skala besar tetapi juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Umumnya pinjaman yang diberikan oleh bank disertai dengan agunan. Tami Rusli dalam buku berjudul Hukum Kepailitan di Indonesia (hal. 204) mengatakan bahwa jaminan bertujuan untuk meyakinkan bank atau kreditor. Agunan merupakan suatu ukuran kesanggupan debitur untuk mengembalikan atau melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan syarat-syarat dan perjanjian kredit yang disepakati bersama. Kebutuhan akan jaminan dan agunan dalam pemberian fasilitas kredit diorientasikan untuk melindungi kepentingan kreditur. Dalam hal ini dana yang telah diberikan dapat dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dengan kata lain, pemberi dana (kreditur), khususnya lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan, memerlukan agunan dalam pemberian kreditnya demi keamanan dan kepastian hukum, tulis Tami.
Selain pinjaman dengan agunan, bank/lembaga keuangan lainnya juga menyediakan produk pinjaman tanpa jaminan yang dikenal dengan nama Kredit Tanpa Agunan (KTA). Pinjaman semacam ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kredit dari bank/lembaga pemberi pinjaman lainnya, khususnya UMKM. Meski tanpa agunan berupa aset, bank/lembaga pemberi pinjaman lainnya akan melakukan penilaian terhadap nasabah sebelum menyalurkan kredit.
Sumber: hukumonline
Source link







