Putusan Pengadilan tentang Nilai Akta Otentik Peralihan Hak Atas Tanah

Putusan Pengadilan tentang Nilai Akta Otentik Peralihan Hak Atas Tanah


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) mengatur tata cara memperoleh hak milik atas tanah. Tata cara pendaftaran tanah dilakukan dengan mengajukan permohonan hak kepada negara melalui Badan Pertanahan Negara (BPM) yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021) yang melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997). Tahap akhir dari proses pendaftaran adalah penerbitan sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan yang resmi dan mengikat secara hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka (9) PP 18/2021 yang menyatakan bahwa pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara berkelanjutan terhadap bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun. Akhir dari kegiatan ini adalah pemberian bukti hak milik atas bidang tanah dan satuan rumah susun yang telah mempunyai hak.

Pasal 13 ayat (3) PP 18/2021 juga menyebutkan bahwa salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit dengan kertas sampul yang bentuknya ditentukan oleh Menteri Pertanian disebut sertifikat dan diberikan kepada yang berhak.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Kekerasan dalam Perkawinan Siri Dapat Diangkut dengan Pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications