Umumnya perjanjian kredit dan pengikatan agunan dalam proses pengajuan kredit perbankan dilakukan oleh notaris mitra bank sehingga dibuat dalam bentuk akta otentik. Dalam prosesnya, pengikatan agunan hingga terbitnya sertifikat Hak Tanggungan biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama hingga notaris menerbitkannya. catatan sampul sebagai bentuk kemampuan Notaris dalam menyelesaikan proses pengikatan jaminan.
Meski umum, pertanyaan terkait catatan sampul terus ada. Hal ini terutama terkait dengan kepastian dan akibat hukum dari penerbitannya catatan sampul itu. Adanya catatan sampul seolah memberikan kepercayaan kepada perbankan untuk mengucurkan fasilitas kredit bagi debitur. Sedangkan catatan sampul sendiri bukan merupakan instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UU tentang Jabatan Notaris).
Sedangkan catatan sampul sendiri bukan merupakan instrumen yang diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris
Muhayminah dan Tan Kamelo dalam skripsi yang berjudul Pemberian Kredit dengan Surat Keterangan (SK) Jaminan Tanah dari Camat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Medan Sisingamangaraja (2018) menyatakan bahwa catatan sampul adalah suatu pernyataan atau sering juga disebut dengan catatan penutup yang dibuat oleh notaris. Catatan sampul diterbitkan oleh Notaris karena belum menyelesaikan pekerjaannya sehubungan dengan tugas dan wewenangnya untuk menerbitkan akta otentik.
Menurut laporan penelitian Dewi Rachmayani dan Agus Suwandono dalam Catatan Notaris dalam Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Penjaminan (2017) Catatan sampul notaris secara umum menjelaskan hal-hal tertentu. Pertama, surat perjanjian kredit atau surat utang masih dalam proses penyelesaian di notaris. Kedua, proses pendaftaran hak atas tanah atau pengembalian nama sertifikat hak atas tanah dan pengikatan jaminan kredit masih dalam proses penyelesaian di Kantor Pertanahan. Ketiga, perjanjian kredit atau letter of credit dan pengikatan jaminan kredit apabila sudah selesai akan diberikan kepada bank.
Sumber: hukumonline
Source link







