Pergeseran dalam interpretasi pemilihan simultan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi


Evaluasi pemilihan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem. Salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui tinjauan yudisial Pasal 167 paragraf (3) dan Pasal 347 paragraf (91) dari hukum nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 3 paragraf (1) nomor hukum 8 tahun 2015.

Dalam persidangan pembacaan keputusan pada hari Kamis (6/26/2025) bulan lalu, Mahkamah Konstitusi melalui nomor keputusan 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ketiga artikel tersebut bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia (1945 Konstitusi) dan tidak memiliki pengikatan pasukan hukum.

Singkatnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memulai pada tahun 2029 Organisasi Pemilihan Konstitusi dengan berbagai cara dari tahun 2024

Singkatnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai tahun 2029 Organisasi Pemilihan Konstitusi dengan cara yang berbeda dari tahun 2024

(Tagstotranslate) Mahkamah Konstitusi


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Pelajari dari keputusan klasik: Kasus Elegi Senggon-karta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications