Evaluasi pemilihan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan sistem. Salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui tinjauan yudisial Pasal 167 paragraf (3) dan Pasal 347 paragraf (91) dari hukum nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 3 paragraf (1) nomor hukum 8 tahun 2015.
Dalam persidangan pembacaan keputusan pada hari Kamis (6/26/2025) bulan lalu, Mahkamah Konstitusi melalui nomor keputusan 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa ketiga artikel tersebut bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia (1945 Konstitusi) dan tidak memiliki pengikatan pasukan hukum.
Singkatnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memulai pada tahun 2029 Organisasi Pemilihan Konstitusi dengan berbagai cara dari tahun 2024
Singkatnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai tahun 2029 Organisasi Pemilihan Konstitusi dengan cara yang berbeda dari tahun 2024
(Tagstotranslate) Mahkamah Konstitusi
Sumber: hukumonline
Source link







