Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pengurangan Pajak pada Event Seni Budaya dan Olahraga

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pengurangan Pajak pada Event Seni Budaya dan Olahraga


Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan ketentuan baru mengenai kriteria pemberian pengurangan pokok dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor seni dan hiburan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 852 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Untuk Jasa Seni Dan Hiburan.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Sanksi Pokok dan/atau Administrasi Pajak Daerah. Peraturan ini menegaskan, setiap bentuk pengurangan atau pembebasan pajak pokok ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran pokok pengurangan PBJT atas jasa seni dan hiburan yang diberikan secara ex officio pada sejumlah kegiatan. Antara lain, pertunjukan film nasional di bioskop, pertunjukan seni nasional seperti musik, tari, drama dan suara, pameran yang bekerjasama dengan pemerintah, tempat ekologi, pendidikan atau budaya, serta kegiatan sosial dan kemanusiaan serta olahraga pengembangan masyarakat.

Baca juga:

Pengurangan pajak yang dimaksud diberikan sebesar 50 persen dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen.

“Pengurangan pokok PBJT untuk jasa seni dan hiburan diberikan sebesar 50 persen dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen,” bunyi keputusan gubernur yang diterbitkan pada 23 September 2025 itu.

Selain itu, dalam Pergub tersebut juga diatur kategori hiburan yang mendapat pembebasan pajak penuh, antara lain panti pijat bagi tunanetra, pertunjukan seni yang diselenggarakan oleh sekolah, pertunjukan tradisional, hiburan yang diselenggarakan pemerintah, serta hiburan keliling seperti sirkus, komidi putar, dan pasar malam.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Berbagai Alasan Perubahan Nama Melalui Putusan Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications