Nama merupakan hal yang penting, karena nama digunakan sebagai bukti seseorang sebagai subjek hukum. Ada berbagai alasan seseorang melakukan perubahan nama melalui putusan hakim. Meskipun banyak orang yang mengajukan permohonan perubahan nama, namun permohonan perubahan nama di pengadilan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Berbagai alasan, baik secara hukum, sosial, maupun filosofis, harus dipertimbangkan oleh hakim untuk dapat menetapkan perubahan nama seseorang.
Pada tahun 2014, kita mendengar kabar tentang seorang advokat dan kurator di Indonesia yang saat ini dikenal dengan nama James Purba yang ingin mengganti namanya. Sebelumnya, ia bernama “Jamaslin” namun seiring berjalannya waktu dan pengalamannya di dunia hukum, ia dikenal luas dengan nama “James”. Atas dasar itu, ia pun mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim kemudian menetapkan bahwa namanya telah berubah menjadi “Jamaslin James Purba”.
Nama juga menjadi identitas seseorang yang dipakai sebagai tanda pengenal seseorang dan juga dipakai sebagai identitas diri untuk membedakan dengan individu lainnya. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mempunyai nama atau identitas sebagai bentuk identifikasi dan informasi mengenai status kewarganegaraannya, yang tertuang dalam dokumen akta kelahiran.
Tidak hanya itu, nama seseorang dapat mencerminkan karakteristik dan variasinya, tergantung pada lingkungan tempat tinggalnya, meskipun pada umumnya nama diberikan berdasarkan ajaran agama dan bahasa. Dalam konteks agama, nama bukan sekadar kata, tetapi mengandung makna harapan dan doa.
Sumber: hukumonline
Source link