Pengadilan Konstitusi (MK) mengkonfirmasi larangan posisi ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Hukum Nomor 39 tahun 2008 Mengenai kementerian negara tidak hanya berlaku untuk menteri, tetapi juga untuk wakil menteri. Nomor Keputusan 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sesi pleno di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/28).
Kasus ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang menganggap pemerintah untuk mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, karena mereka terus menunjuk wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah perusahaan milik negara (BUMM). Para pelamar meminta agar larangan posisi ganda sebagaimana diatur oleh undang -undang tidak hanya berlaku untuk Menteri, tetapi juga termasuk Wakil Menteri.
“Amar vonis, persidangan, memberikan petisi pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Suhartoyo ketika membaca putusan tersebut.
Baca juga:
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak ditafsirkan bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang secara bersamaan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan hukum; Komisaris atau Direktur di perusahaan negara bagian dan swasta; dan para pemimpin organisasi dibiayai dari APBN dan APBD.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan keputusan untuk diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara itu, permintaan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima, dan sisa aplikasi ditolak.
Keadilan Konstitusional, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa keputusan Pengadilan Konstitusi 80/PUU-XVII/2019 telah mengkonfirmasi semua larangan pada posisi ganda yang berlaku untuk Menteri juga mengajukan permohonan kepada Wakil Menteri. Menurut ENNY, pertimbangan hukum dalam keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dipisahkan dari vonis.
(Tagstotranslate) Pengadilan Konstitusi (T) dari Menteri Keputusan (T)
Sumber: hukumonline
Source link







