Meskipun hukum pernikahan yang baru (hukum perkawinan) dan kompilasi hukum Islam (KHI) mengatur bahwa pernikahan di Indonesia mematuhi prinsip monogami, setelah semua prinsip bukan monogami absolut. Artinya, poligami dapat terjadi selama memenuhi persyaratan tertentu.
Pasal 4 dan Pasal 5 Hukum Pernikahan Jo. KHI mengatur bahwa seorang suami dapat poligami atau memiliki lebih dari satu istri, asalkan memenuhi persyaratan kumulatif dan kondisi alternatif. Salah satu persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi adalah bahwa suami telah memperoleh izin dari istrinya.
Mahkamah Agung dalam Nomor Keputusan 02 K/AG/2001 tertanggal 29 Agustus 2002 menguraikan aturan hukum: pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki istri, harus disertai dengan izin dari pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 undang -undang perkawinan. Dengan demikian, ada dua izin yang harus dimiliki oleh suami untuk poligami, yaitu dari istrinya dan juga dari pengadilan.
Izin poligami dari istri dapat ditulis atau lisan. Ditulis berarti ada pernyataan yang eksplisit dan diserahkan ke pengadilan. Secara lisan berarti dikirim langsung di depan hakim di persidangan.
(Tagstotranslate) Persyaratan poligami
Sumber: hukumonline
Source link







