Mahasiswa FHUI Uji Larangan Kampanye Pemilu di Kampus di MK

Mahasiswa FHUI Uji Larangan Kampanye Pemilu di Kampus di MK


Meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengizinkan kampanye di kampus.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye di kampus. Permohonan uji materi itu ditujukan pada Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Isinya melarang penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Para pemohon adalah Sandy Yudah Pratama Hulu dan Stefanie Gloria yang merupakan mahasiswa FHUI. Sandy merasa dirugikan dengan adanya Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang membatasi Pemohon untuk mendengar dan mengkritisi gagasan calon kepala daerah tempat Pemohon menempuh pendidikan.

Baca Juga:

Lima UU yang Sering Diuji di MK Sepanjang 2023

4 UU Ini Paling Banyak Diminta Uji Coba ke MK Sepanjang 2023

Stefanie juga merasa dirugikan oleh artikel tersebut karena adanya potensi informasi tertutup tentang gagasan antara calon pemimpin dalam ruang dialog akademis. Ia khawatir hal ini akan memengaruhi pilihannya sebagai pemilih pemula di Pilkada 2024.

“Sepanjang frasa 'tempat pendidikan' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Sandy saat membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Keduanya meminta frasa tersebut Sekolah dalam larangan kampanye pemilihan kepala daerah diubah menjadi tidak termasuk perguruan tinggi atau sebutan serupa asalkan mendapat izin dari penanggung jawab lokasi dimaksud dan mereka hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sidang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sandy mengatakan, pada Pemilu 2024, telah banyak diskusi publik, forum akademis, serta debat calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif yang digelar di perguruan tinggi.

Baca Juga:  Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Memiliki 3 Mata Kuliah Visioner

“Bahkan pelaksanaan kegiatan ini mendapat perhatian besar dari pihak kampus dan antusiasme dari para mahasiswa,” tutur Sandy.


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications