Kritik Terhadap Dualisme Sanksi Hukum Terhadap Wajib Pajak

Kritik Terhadap Dualisme Sanksi Hukum Terhadap Wajib Pajak


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diperbarui, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai mekanisme penegakan hukum bagi wajib pajak.

Sanksi administrasi perpajakan diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu memberikan sanksi atas tidak menyampaikan surat pemberitahuan berupa denda dengan besaran yang bervariasi. Sedangkan Pasal 38 dan 39 UU KUP mengancam beberapa bentuk kelalaian Wajib Pajak dengan sanksi pidana: sengaja tidak mendaftar untuk diberikan NPWP; tidak menyampaikan SPT; menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap atau tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara.

Ariska Cesar Divian Candra Kusuma dkk. dalam laporan penelitiannya yang berjudul Dualisme Penetapan Sanksi Terhadap Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (2025) mengidentifikasi dua persoalan pokok penerapan sanksi administratif dan pidana dalam UU KUP sebagaimana diatur di atas.

Pertama, penjatuhan sanksi administratif dan sanksi pidana dilakukan bersamaan dengan dalih atau alasan pemberian sanksi “merugikan pendapatan negara” seperti dalam UU KUP. Konteks frasa tersebut tidak diatur secara rinci dalam UU KUP sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini disebabkan karena belum adanya parameter mengenai kerugian negara dari sudut pandang pelanggaran hukum perpajakan.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Hukum Acara Pidana di Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications